Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mengadakan kegiatan Layanan Di Luar Kantor (LDK) bertajuk Layanan Datang Ke Alamat Masyarakat Secara Langsung atau Ladang Amal di Kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Selasa, 11/2).
Camat Jenu, Yoeliani Endang Poerwati, mengapresiasi layanan seperti ini karena menghemat waktu dan biaya warga. “Masyarakat majemuk, meski ada beberapa yang bisa melakukan secara daring lewat e-Filing, tapi masih banyak wajib pajak tidak mengerti cara isi secara online,” ucapnya.
“Mari ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tepat waktu dan mengisinya secara benar, lengkap dan jelas, serta membayar pajak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Dengan patuh, wajib pajak akan terhindar dari denda dan/atau sanksi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 adalah 31 Maret 2025,” tambah Yoeliani.
Hilal, pensiunan perusahaan yang sekarang bertani, memanfaatkan layanan ini. Ia menyampaikan, “Kegiatan seperti ini dapat mengurangi kepadatan kantor pajak dan sangat bermanfaat untuk wajib pajak yang tidak paham elektronik.” Hilal juga membawa 1 anak 2 keponakan untuk ikut lapor SPT tepat waktu.
Di tempat yang sama, Iis, karyawan sekolah PAUD, mengungkapkan, “Lebih dekat dengan rumah dibanding harus ke Kantor Pajak Tuban.” Iis juga melaporkan menyempatkan diri untuk mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan sekolah tempat dia bekerja, di mana batas waktunya adalah 30 April 2025.
Pewarta: Suparnyo |
Kontributor Foto: Suparnyo |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat