
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan acara Bincang Pajak bersama radio Elshinta Semarang 91 FM melalui Elshinta Talk secara on air di ruang siaran radio Elshinta Semarang (Selasa, 18/10).
Sebagai narasumber adalah tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Sasongko Budi Widagdo dan R Budi Utomo yang hadir di program Elshinta Talk membahas topik PMK-112 dimana NIK menjadi NPWP. Bincang Pajak berlangsung selama 1 jam dimulai pukul 11.00 WIB.
Sasongko Budi Widagdo menjelaskan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. tersebut yaitu sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia,”lanjut Sasongko.
Budi menjelaskan bahwa perubahan format NPWP baru yaitu untuk NPWP Orang Pribadi yang sebelumnya menggunakan NPWP format lama 15 digit menjadi 16 digit angka sama dengan NIK. Untuk NPWP Badan, NPWP Instansi Pemerintah dan NPWP Orang Pribadi bukan penduduk (WNA) menjadi 16 digit, apabila masih dengan format lama, maka akan ditambahkan angka nol didepan NPWP., sementara NPWP Cabang berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). “Tetapi tidak serta merta yang sudah berNPWP langsung berubah menjadi NIK atau format baru 16 digit, melainkan perlu dilakukan klarifikasi data dengan cara pemutakhiran data dahulu,” ungkap Budi Utomo.
Budi juga menyampaikan bahwa format NPWP baru berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023 masih dapat menggunakan NPWP format lama dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas, sehingga WP lama terdaftar sebelum 14 Juli 2022 masih dapat menggunakan NPWP format lama hingga 31 Desember 2023. Ia juga menjelaskan bahwa setelah masa transisi berakhir, per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP format baru.
“Adapun beberapa cara aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan oleh #KawanPajak dengan melakukan pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online di menu profil, contact center Kring Pajak 1500 200 atau mendatangi kantor pajak terdaftar,” tutup Sasongko.
Pada saat siaran berlangsung cukup banyak penanya melalui saluran WhatsApp Elshinta Talk dan melalui telepon, sehingga semakin kaya informasi yang harus diluruskan untuk dibahas dalam bincang pajak.
Elshinta Talk berjalan baik dan lancar dengan sudah membawa dan membahas topik NIK sebagai NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022 serta mengajak seluruh pendengar untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri sebelum 31 Desember 2023.
Pewarta: R Budi Utomo |
Kontributor Foto: R Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 20 kali dilihat