Sosialisasi secara masif terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).
KPP Pratama Serang Barat yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto dan Hamdan Rosadi, bertindak sebagai narasumber dalam acara yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten (Rabu, 6/3).
"Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang jelas dan memadai mengenai penerapan TER kepada masyarakat, termasuk kepada karyawan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," ujar Slamet Riyanto.
Selain penerapan TER, dalam acara tersebut juga disampaikan materi mengenai Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah dan Pelaporan SPT Tahunan PPh. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh #KawanPajak memahami tata cara pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Serang Barat atas penyuluhan yang bermanfaat ini. Informasi mengenai pajak menjadi lebih jelas bagi kami," ujar salah satu peserta acara.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Dandi Adytia |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat