KPP Pratama Gorontalo membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah selama tatanan normal baru (Senin, 15/6).

"Wajib pajak wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dokumen yang diterima juga disemprotkan cairan disinfektan serta didiamkan selama dua belas jam. Pegawai juga dibekali perlengkapan keamanan yang memadai," ujar Ahmad Syahroni, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Gorontalo.

Untuk memberikan keamana pegawai dalam melaksanakan tugasnya, maka para pegawai dibekali perlengkapan keamanan seperti masker, face shield, sarung tangan, dan kaca yang dipasang di meja front office. Untuk wajib pajak sendiri akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki kantor pajak serta diimbau untuk mencuci tangan terlebih dahulu serta wajib memakai masker. Pengaturan kursi yang berjarak juga dilakukan oleh KPP Pratama Gorontalo dengan jarak minimal satu meter. 

Tentu saja ada beberapa pelayanan yang tidak bisa dilakukan secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPP Pratama Gorontalo tetap akan melayani secara daring melalui nomor WhatsApp dan email kantor yang sudah diumumkan melalui situs web www.pajak.go.id dan saluran media sosial unit kerja. Bila ingin bertemu dan konsultasi kepada salah satu pegawai, diarahkan sebaiknya untuk membuat janji terlebih dahulu untuk mengantisipasi antrian konsultasi dan demi kenyamanan dan kesehatan setiap orang.