
KPP Pratama Karawang Utara mengadakan Lokakarya e-Bupot kepada wajib pajak yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi zoom meeting di Karawang (Kamis, 16/7).
E-Bupot yang pertama kali diperkenalkan sejak 2018 mengharuskan pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot. Hal ini dilakukan secara bertahap bagi wajib pajak PKP. Pada 10 Juni, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan KEP 269/PJ/2020 yang mewajibkan seluruh wajib pajak yang sudah menjadi PKP yang terdaftar di seluruh KPP Pratama di seluruh indonesia mulai 1 Agustus 2020 untuk mengunakan e-bupot. Dalam rangka mempersiapkan wajib pajak PKP Karawang dalam penerapan e-bupot, KPP Pratama Karawang Utara mengadakan lokakarya yang dibagi menjadi tiga bagian yaitu sesi pemaparan materi, sesi simulasi dan tanya jawab.
Pemaparan materi pada lokakarya e-Bupot dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karawang Utara Hery Tri Putranto. Pada pemaparan ini Hery menjelaskan latar belakang pengunaan e-Bupot ini, yaitu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26.
Pada sesi simulasi dijelaskan oleh Account Representative KPP Karawang Utara Kukuh Wahyu Nugroho yang mensimulasikan penggunaan e-Bupot. E-Bupot sendiri merupakan menu layanan web based yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Untuk mendapatkan layanan ini wajib pajak yang sudah mempunyai sertifikat elektronik dan sudah memiliki akun pajak dapat mengaktifkan menu e-Bupot dengan cara login ke pajak.go.id kemudian pilih profil, pilih aktivasi fitur layanan, kemudian centang e-Bupot PPh Pasal 23/26. E-bupot akan muncul pada menu Lapor, lalu pilih Pra Pelaporan dan akan muncul e-Bupot, kemudian klik untuk mengunakan layanan e-Bupot.
Pada sesi terakhir yaitu sesi tanya jawab, sesi pamungkas yang sangat menarik terlihat dari semangatnya peserta yang bertanya dan juga berinteraksi, pada sesi ini tidak hanya dari pihak KPP yang menjawab pertanyaan peserta tapi peserta lainya juga membagikan pengalamannya dalam mengunakan e-Bupot ini. Seperti Zulva wajib pajak dari perusahaan Sumitimo meceritakan pengalamannya dalam mengunakan e-Bupot.
"Menurut saya pengunaan e-Bupot ini sangat membantu dan memudahkan, kita dapat lakukan di mana aja dan kapan saja, sehingga membuat pembuatan bukti potong menjadi lebih praktis," ujar Zulva.
- 166 kali dilihat