
KPP Pratama Karawang Utara mengirim surat imbauan secara elektronik kepada wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan Insentif Pajak melalui media WhatsApp Blast di Karawang (Jumat, 7/8). Penggunaan media WhatsApp ini diharapkan dapat mengirimkan pesan kepada wajib pajak secara lebih cepat dan interaktif.
WhatsApp Blast dikirimkan kepada 5.252 wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Karawang Utara. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI PMK-86/PMK.03/2019 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang salah satunya memberikan insentif untuk libur membayar pajak sampai Desember 2020.
Wajib pajak cukup melaporkan realisasi setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring melalui laman pajak.go.id. Selain itu, KPP Pratama Karawang juga mengirimkan salindia materi pemanfaatan dan tata cara pelaporan insentif pajak UMKM.
Dalam WhatsApp Blast, selain mengimbau pemanfaatan insentif pajak juga mengundang bagi wajib pajak yang belum paham mengenai insentif pajak untuk mengikuti sosialisasi insentif pajak yang dilakukan secara daring melaui aplikasi Zoom pada 18 Agustus 2020 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karawang Utara Achmad Hari Surjono menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19 pengunaan Whatsapp Blast sangat membantu dan efektif untuk menyampaikan imbauan yang bersifat massal, sekaligus dapat menginformasikan layanan daring kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi. Hari juga berharap semakin banyak UMKM yang memanfaakan fasilitas Insentif Pajak, agar UMKM bisa bangkit di tengah pandemi Covid-19 dan perekonomian bisa pulih kembali.
- 87 kali dilihat