KPP Karawang Utara mengimbau seluruh Bendahara di Kabupaten Karawang untuk segera melakukan perubahan data dalam rangka penerbitan NPWP baru bagi seluruh instansi pemerintah, yang disampaikan melalui grup WhatsApp (Kamis,18/6).
“Dengan menggunakan grup WhatsApp, penyampaian informasi menjadi lebih cepat, serta lebih memudahkan bendahara dalam menyampaikan pertanyaan apabila terdapat kesulitan dalam proses perpajakannya,” ujar Hari Surjono, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karawang Utara.
Penetapan NPWP bagi instansi pemerintah ini sesuai dengan ketentuan dalam PMK 231/PMK.03/2019 tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat Dan Instansi Pemerintah Desa Secara Jabatan, Direktur Jenderal Pajak per 1 April 2020 telah menghapus serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah.
Kukuh Wahyu Nugroho, Account Representative KPP Karawang Utara dalam grup WhatsApp menyampaikan materi pendaftaran NPWP baru Bendahara Dinas di lingkungan Pemkab Karawang. Kukuh juga mengimbau kepada Bendahara Dinas agar segera melakukan perubahan data dan aktivasi EFIN. Syarat-syarat yang diperlukan yakni mengisi formulir perubahan data dan formulir aktivasi EFIN serta melampirkan fotokopi SK Bendahara Pengeluaran, KTP, dan NPWP Pribadi Bendahara Pengeluaran. Formulir dan lampiran tersebut dapat disampaikan langsung ke Tempat Pelayaanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Karawang Utara.
- 35 kali dilihat