Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kedatangan wajib pajak istri yang ingin melakukan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Kamis, 19/9).

AS selaku wajib pajak mengunjungi KP2KP Enrekang dengan tujuan untuk mengaktifkan status NPWP miliknya untuk keperluan pengajuan kredit di salah satu bank. Namun dirinya mengaku telah lama tidak melakukan pembaruan status NPWP, sehingga ia mendatangi KP2KP Enrekang untuk meminta pembaruan NPWP miliknya agar dapat digunakan dalam proses administrasi yang memerlukan NPWP. "Saya datang kesini mau memperbarui NPWP saya, karena sudah lama tidak pernah saya urus," ujar AS.

Petugas TPT KP2KP Enrekang Luna Grasia memberikan penjelasan terkait status NPWP yang dimiliki AS.

“NPWP yang ibu miliki ini disebut NPWP istri, cirinya adalah tiga digit terakhirnya memiliki akhiran 999 atau 001. Saat ini NPWP dengan akhiran 999 atau 001 untuk istri sudah tidak berlaku lagi, karena pelaporan kewajiban perpajakannya digabung dengan menggunakan NPWP suami,” jelas Luna.

Ketentuan kode NPWP istri sebelumnya diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga yang menyatakan bahwa tiga digit terakhir dari NPWP bagi anggota keluarga dimulai dari 999 untuk anggota keluarga pertama, 998 untuk yang kedua, dan seterusnya. Namun, aturan ini telah dicabut dengan terbitnya PER-20/PJ/2013 yang menyatakan bahwa wanita kawin harus menggunakan NPWP kepala keluarga untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya.

“Silahkan Ibu mengajukan penghapusan NPWP dengan akhiran 001 ini, lalu nanti akan saya pandu untuk pendaftaran NPWP barunya apabila ibu ingin terpisah NPWP dengan suami,” jelas Luna.

KP2KP Enrekang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik melalui edukasi menyeluruh untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meningkat.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.