
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba di Kabupaten Luwu Utara mulai dipadati para calon pendaftar wajib pajak yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa, 1/6). Sebagian besar calon pendaftar tersebut merupakan masyarakat yang membutuhkan NPWP sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan.
Mengatasi lonjakan pendaftar NPWP yang datang, pihak KP2KP Masamba dengan gencar mengimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Hal tersebut tertuang dalam PER-04/PJ/2020 yang memuat prosedur dan aturan terbaru terkait tata cara pendaftaran NPWP.
Penerapan aturan ini sejalan dengan adanya beberapa jenis layanan yang dikecualikan sejak pelayanan tatap muka dibuka kembali di era kenormalan yang baru ini.
Selain untuk menghindari kerumunan di kantor pajak, pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat karena pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan lainnya yaitu pendaftaran NPWP Orang Pribadi hanya perlu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sehingga tidak perlu mengunggah dokumen apapun. Setelah seluruh rangkain proses pendaftaran selesai, wajib pajak dapat menerima NPWP digital saat itu juga dan segara dapat digunakan untuk keperluan administratif.
“Kami juga terus mengimbau agar calon pendaftar untuk senantiasa mengisi data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya dan membaca secara teliti berbagai ketentuan dan kewajiban yang timbul saat NPWP terbit,” ungkap Muh Wibisono salah seorang pegawai KP2KP Masamba.
- 552 kali dilihat