“Sekarang lapor SPT sudah bisa online lewat e-Filing di website pajak.go.id. Jadi untuk ke depannya Bapak dan Ibu tidak perlu ke kantor pajak lagi. Cukup dari rumah saja sudah bisa lapor,” ungkap Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi saat melayani konsultasi dua orang wajib pajak yang berprofesi sebagai  guru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 15/8).

Pelaksana KP2KP tersebut meminta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dicek nomor EFIN-nya (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu sambil menjelaskan fungsi dari EFIN tersebut. “EFIN ini adalah nomor yang berfungsi untuk membuat akun dan reset password akun djp online,” ujar Raymandha.

Selanjutnya, Raymandha meminta wajib pajak untuk menyiapkan gawai dan akun surat elektronik pribadi untuk memulai pelaporan SPT Tahunan secara online. Tahap pertama dimulai dari membuat akun djp online terlebih dahulu.

Setelah akunnya selesai dibuat, Raymandha mulai memandu cara pelaporan SPT Tahunan. “Bapak dan Ibu silakan masuk ke akun djp online dengan menggunakan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sudah dibuat. Jika sudah masuk, silakan klik menu "Lapor” kemudian klik tombol “e-Filing”. Selanjutnya klik tombol “Buat SPT”. Nanti akan muncul tiga pertanyaan yang harus Bapak dan Ibu jawab. Setelah itu akan muncul tombol jenis formulir yang akan Bapak dan Ibu gunakan,” jelas Raymandha.

“Karena penghasilan Bapak dan Ibu selama setahun kurang dari 60 juta rupiah, maka jenis formulir SPT yang digunakan adalah formulir 1770 SS. Selanjutnya silakan pilih tahun pajak dan klik tombol “Selanjutnya”.  Lalu, silakan isi data penghasilan, pengurangan, penghasilan tidak kena pajak dan pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain sesuai dengan bukti pemotongan yang sudah Bapak dan Ibu terima. Bapak dan ibu juga harus mengisi total nilai harta secara keseluruhan dan utang atau kewajiban bila ada,” ungkap Raymandha.

Terakhir, Raymandha menjelaskan cara mengirim laporan SPT yang sudah selesai dibuat. “Setelah semua data diisi, silakan pernyataannya dibaca terlebih dahulu kemudian klik kolom “Setuju” dan klik tombol "Selanjutnya”. Lalu, klik tombol “Di sini” yang berwarna oranye untuk mendapatkan kode verifikasi yang dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau nomor handphone . Silakan Bapak dan Ibu isikan kolom kode verifikasi dengan kode yang sudah dikirimkan oleh sistem. Kemudian klik tombol "Kirim SPT",” jelas Raymandha.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.