Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu kedatangan Bendahara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Jeneponto Bohari Hasan dalam melakukan konsultasi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kab. Jeneponto (Selasa, 24/06). Konsultasi ini dilayani langsung oleh petugas TPT KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho.
Bohari Hasan mengungkapan bahwa dirinya masih bingung terhadap penggunaan aplikasi e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi. “Minggu lalu kami Bendahara SKPD telah mengikuti penyuluhan di Bantaeng. Saat kegiatan yang lalu pihak pemateri juga menyampaikan harus mengajukan terlebih dahulu Sertifikat Elektonik dan update Data Bendahara dan/ KPA pada Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) Dinas yang digunakan agar bisa mengakses aplikasi tersebut,” jelas Bohari.
Menanggapi hal tersebut, Rizky menjelaskan, "untuk pengisian formulir pengajuan Sertifikat Elektronik (Sertel) perlu melampirkan fotokopi SK Bendahara, NPWP Dinas, KTP dan NPWP Bendahara serta telah melakukan update data sebelumnya pada NPWP Dinas".
Ia juga menambahkan bahwa setelah terbitnya Sertel ini, maka Bendahara dapat membuat bukti potong dan melaporkan setiap pajak yang telah dipotong nantinya oleh Bendahara.
- 42 kali dilihat