Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan (Jumat, 19/2).

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang dikirimkan melalui email, disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) yang diwakili oleh Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.

Pada kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi menghimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Dalam imbauannya, Edy Rahmayadi juga mengajak masyarakat untuk patuh dalam  pendaftaran menjadi wajib pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.

"Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju," tuturnya.

Ia juga berpesan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.

Turut hadir pada kegiatan ini Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Aset dan SDA Agus Tripriyono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Hendri Z, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad Faisal Artjan.