Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 dengan e-Filing di Kantor Gubernur Papua Barat (Senin, 22/2).
Dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan tersebut, Gubernur Papua Barat didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari T.B. Sofiuddin. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara pekan panutan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Manokwari.
Pada kesempatan tersebut, Dominggus Mandacan mengimbau seluruh masyarakat Papua Barat untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dominggus mengingatkan kembali batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021.
"Untuk Wajib Pajak Badan juga segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April 2021. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dan nyaman menggunakan e-Filing karena bisa di mana saja dan kapan saja," tambahnya.
- 28 kali dilihat