Gubernur Provinsi Maluku Utara K.H. Abdul Ghani Kasuba menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kegiatan Pekan Panutan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ternate bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, kota Ternate (Kamis, 10/3).

Pada saat melaporkan SPT Tahunan, Adbul Gani didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Herry Wirawan sampai dengan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

"Dalam kesempatan ini, saya mengajak masyarakat Maluku Utara yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 secara daring melalui aplikasi e-filing, segera laporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret nanti," ungkap Abdul Ghani.

Pada kesempatan ini, Herry menyampaikan apresiasi atas pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara sehingga menjadi teladan dan panutan bagi wajib pajak di Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan.

"Saya harap dengan adanya kegiatan ini, Gubernur dapat menjadi contoh sekaligus panutan bagi masyarakat, ASN serta wajib pajak di Provinsi Maluku Utara untuk taat dan patuh terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan," kata Herry.

Pada kegiatan pekan panutan ini, Herry berharap wajib pajak yang ada di Maluku Utara dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya secara benar dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan SPT Tahunannya.