Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH., M.Hum. atau akrab disapa Pak De Karwo, telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2017 melalui e-filing di kediamannya di Jl. Musi, Surabaya (Jumat, 23/2). Hal ini disampaikan dirinya bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Pak De Karwo menyatakan bahwa pembayaran dan/atau pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara yang telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ini juga sebagai bukti ketaatannya bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap perpajakan di Indonesia. Ia juga mengimbau seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh warga Jawa Timur agar patuh pajak. Karena pajak kita untuk kita semua, tegasnya.
- 37 kali dilihat