Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam mendorong kesadaran pajak. Pengukuhan berlangsung dalam kegiatan audiensi Kemenkeu Satu DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta bertempat di Balai Kota Jakarta, Jakarta (Senin, 10/3).

Sebagai program yang melibatkan berbagai kalangan, baik mahasiswa maupun tokoh publik, Renjani bertujuan menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan mudah dipahami.

Pramono menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kerja sama dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta. Dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap dukungan, masukan, dan saran. “Saya ingin ada perubahan agar Jakarta bisa menjadi lebih baik dan menjadi mitra kolaborasi Kemenkeu,” kata Pramono.

Dengan penyematan rompi Renjani, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap Gubernur selaku pimpinan tertinggi daerah dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Pewarta: Elsy Vellayati
Kontributor Foto: Misbakhul Ulum
Editor: Kanwil DJP Jakarta Barat

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.