General Manager PT Monica Hijaulestari Bambang Kristanto mengajak Wajib Pajak Badan di seluruh Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April 2021 di Kantor PT Monica Hijaulestari Bintaro, Tangerang Selatan, Banten (Senin, 27/4).

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa waktu adalah hal yang paling berharga di kehidupan manusia. Setiap orang memiliki waktu yang sama, yaitu 24 jam dalam satu hari, namun kesuksesan ditentukan oleh seberapa baiknya seseorang memanfaatkan waktu tersebut. Begitu pula dengan waktu pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Bambang mengajak Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

PT Monica Hijaulestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan tubuh dan kosmetik dengan merk dagang The Body Shop. Perusahaan ini dipilih oleh Kantor Wilayah Direktirat Jenderal Pajak Banten menjadi contoh Wajib Pajak Patuh karena telah melaporkan SPT Tahunan Badannya pada awal April 2021.