Suti, salah satu wajib pajak yang menghadiri Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Chandra Superstore Tanjung Karang di Kota Bandar Lampung merasa senang bisa lapor pajak sekaligus berbelanja kebutuhan puasa (Minggu, 16/3).
"Mohon diperbanyak kegiatan pojok pajak karena menyenangkan. Sebagai wajib pajak, bisa lapor pajak sekaligus belanja kebutuhan puasa," ungkap Suti.
Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi dan membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Kota Bandar Lampung. Lebih dari tiga puluh wajib pajak hadir dalam kegiatan ini.
Salah satu pokok edukasi yang dilaksanakan yaitu terkait apa yang harus dilakukan apabila wajib pajak lupa kata sandi. Hadir sebagai petugas pojok pajak yaitu Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu. Dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Arfinsha menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPT pegawai dibutuhkan beberapa syarat kelengkapan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bukti potong pajak dari pemberi kerja.
"Pastikan bahwa Bapak/Ibu sudah mendapatkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja sebagai dasar pengisian SPT (Tahunan—red)," ujar Arfinsha. Dalam kegiatan ini, Arfinsha menekankan bahwa untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih dilakukan pada situs pajak.go.id.
"Dengan adanya pojok pajak diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada wajib pajak di kota Bandar Lampung. Kami berharap dengan kegiatan ini Bapak/Ibu menjadi mengerti dan melaporkan SPT Tahunan secara patuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Arfinsha.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Annisa Syafira |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat