
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan pendataan kegiatan sewa tanah di wilayah Jalan Cinta, Kelurahan Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Jumat, 17/11).
Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.
Kewajiban perpajakan atas kegiatan sewa tanah terletak pada penghasilan yang diperoleh pemilik tanah. Disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bahwa atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa tanah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai persewaan.
"Berdasarkan hasil dari penelitian lapangan, investasi bangunan hotel atau villa yang dilakukan di Jalan Cinta mayoritas berdiri diatas tanah dengan status sewa berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa dari notaris. Maka dari itu kami libatkan kepala lingkungan setempat untuk membantu memberikan data terkait pemilik tanah agar dapat kami lakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakannya," tutur Wawan
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa data pemilik tanah akan diberikan dalam kurun waktu satu minggu sejak tanggal pertemuan.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat