Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mengundang 30 bendahara instansi pemerintah di wilayah Kota Tanjungpinang dalam acara “Mitigasi Risiko Realisasi Pagu APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang” (Selasa, 10/12).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Tanjung Pinang ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat serta menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Agus Budi Priyono sebagai narasumber.

Tujuan diselenggarakan kegiatan ini yaitu mengamankan penerimaan negara sektor administrasi pemerintah dan mitigasi risiko kewajiban perpajakan bendahara atas realisasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang Sumarno dalam sambutannya menekankan pentingnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah agar penerimaan pajak semakin meningkat dan semakin baik.

“Harapan kami ke depannya, penerimaan pajak kita akan semakin meningkat dan semakin baik yang pada ujungnya, nantinya penerimaan pajak itu akan kembali kepada masyarakat, baik melalui pemerintah pusat maupun melalui Pemda provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Sumarno.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Agus Budi Priyono. Dalam materinya, Agus menjelaskan pentingnya penatausahaan perpajakan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu, yaitu sebagai wajib pungut yang mempunyai tugas memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam paparan yang disampaikan, Agus menekankan kembali bahwa kewajiban bendahara bukan hanya memungut pajak tetapi juga menyetorkan ke kas negara. Hal ini ditekankan karena banyak ditemui kode billing yang belum disetorkan ke kas negara.

“Dari hasil audit BPKP, memang di sini Bapak/Ibu dibendahara pengeluaran ataupun bendahara pengeluaran pembantu, itu banyak sekali yang memungut tetapi belum menyetorkan ke kas negara, ya,  makanya itu sering kali menjadi temuan BPK,” ujar Agus.

Dalam paparan yang disampaikan, Agus juga menyampaikan tentang Coretax yang akan diimplementasikan pada tahun 2025 dan berharap akan semakin mempermudah  penatausahaan perpajakan bagi instansi pemerintah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan ditutup dengan penyerahan plakat oleh Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang kepada Agus Budi Priyono sebagai apresiasi atas kontribusi sebagai narasumber.

 

Pewarta: 
Kontributor Foto: Nur Halimah
Editor: Siska Rahayu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.