Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kunjungan kerja pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo di Gorontalo (Rabu, 24/7). Kunjungan ini untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dengan pemerintah daerah terkait dalam mengamankan penerimaan negara dari perpajakan yang ditargetkan sebesar Rp2,309 triliun melalui kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi.

Kepala KP2KP Limboto Anwar menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdapat ketentuan bahwa sertifikat hak atas tanah tetap diterbitkan meskipun pihak penerima sertifikat belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Hal tersebut menjadi celah terjadinya potensi tax gap atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kemungkinan tidak tertagih jika data tersebut tidak di tindaklanjuti oleh kedua instansi.

“Kami berharap dengan koordinasi antara kantor pajak dengan BPN dapat meminimalisir terjadinya potensi pajak yang belum disetor atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dalam bagian proses penerbitan sertifikat,” tutur Anwar.

Kantor BPN yang diwakili oleh Dicky menjelaskan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terdapat objek BPHTB yang menjadi penerimaan pajak daerah dan PPh Final yang menjadi penerimaan pajak pusat. Atas dasar itu, pihaknya senantiasa meminta kepada para pemohon sertifikat untuk menunjukan bukti pelunasannya.

“BPN menyambut baik kegiatan koordinasi dari KP2KP Limboto terkait adanya potensi tax gap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk mengantisipasi tidak terbayarnya pajak yang terutang," tutur Dicky.

Dicky juga selalu menegaskan kepada para PPAT setempat, selaku mitra BPN, untuk melakukan cek list terkait pelunasan pajak atas transaksi jual beli yang akan diajukan sertifikatnya.

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.