
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengadakan kelas pajak daring tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing/e-Form serta insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, melalui aplikasi Zoom yang dilangsungkan di KPP Pratama Kisaran (Selasa, 07/07).
Kegiatan ini rutin diselenggarakan pada hari Selasa setiap pekannya. Wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak ini dapat mendaftarkan diri melalui pranala pendaftaran yang telah disediakan dan diumumkan di media sosial KPP Pratama Kisaran atau dengan menghubungi nomor telepon KPP Pratama Kisaran sebelum pelaksanaan kelas pajak daring.
Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menambah ilmu pengetahuan wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara e-Filing/e-Form, serta mendapatkan informasi perpajakan terkini tanpa harus mengunjungi kantor pajak, apalagi dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang pastinya masih mengkhawatirkan.
Kelas pajak yang dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Kisaran pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB kali ini diikuti oleh lima orang wajib pajak. Para wajib pajak antusias mengikuti kegiatan tersebut. KPP Pratama Kisaran berharap setelah kelas pajak ini, wajib pajak dapat membagi informasi yang mereka peroleh kepada wajib pajak lainnya untuk dapat juga segera menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Ke depannya, KPP Pratama Kisaran akan berusaha manggandeng pihak lain, seperti pemberi kerja atau asosiasi, untuk dapat menambah peserta kegiatan agar diskusi yang berlangsung dapat semakin menarik. Kemudian, jika dimungkinkan, kegiatan akan dibuat dengan lebih tersegmentasi melalui pengelompokan wajib pajak sejenis dalam satu kegiatan, sehingga kegiatan dapat berlangsung lebih fokus dan terarah. Dengan begitu, tujuan untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat tercapai.
- 35 kali dilihat