Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan sosialisasi pemadanaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seluruh bendahara pengeluaran satuan kerja Pemerintah Kota Denpasar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar (Rabu, 11/10).

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan, Made Dewi Candrawati. Pada kesempatan tersebut, Dewi mewakili BPKAD Denpasar mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun selama ini antara BPKAD Denpasar dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Mewakili KPP Pratama Denpasar Barat, Kepala Seksi Pengawasan III Yonathan Stephanus mengatakan bahwa program pemerintah berupa pemadanaan NIK ini sangatlah penting mengingat mulai tanggal 1 Januari 2024 Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan NIK sebagai pengganti NPWP.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  112/PMK.03/2022 disebutkan kenapa NIK sebagai pengganti NPWP adalah berujuan mendukung terwujudnya kebijakan satu data Indonesia. Sehingga diperlukan  nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” ungkap Yonathan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara nasional telah tercapai lebih dari 82%.   Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak  akan terus menyosialisasikan pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh wajib pajak. Karena mulai 1 Januari 2024 NIK akan sepenuhnya berfungsi sebagai NPWP. Lebih lanjut dikatakannya,  pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan  untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap masyarakat  khususnya di Kota Denpasar dapat lebih mengerti maksud dan tujuan dari pemadanan data NIK-NPWP ini . Namun, kembali Yonathan menegaskan, penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak atau harus membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi

Kontributor Foto: Tim medsos KPP Denbar
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.