KP2KP Kasongan mengunjungi RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk melaksanakan koordinasi dan asistensi pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK-NPWP (Jumat, 3/3).

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023. Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2024 nanti, NIK digunakan sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Bagian Keuangan RSUD Mas Amsyar Kasongan Gatot, didampingi beberapa pegawai RSUD Mas Amsyar Kasongan, menyambut kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan menyampaikan akan mengundang KP2KP Kasongan untuk memberikan sosialisasi teknis pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

 

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati