Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku membuka pelayanan Pojok Pajak dan difokuskan untuk pemberian layanan asistensi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Baturube, Kabupaten Morowali Utara yang ingin berpartisipasi dalam PPS (Jumat, 24/6).

Petugas KP2KP Bungku pun menjelaskan secara ringkas bahwa keterangan yang perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah nama dan jenis harta, nilai harta, tahun perolehan, dan hutang yang terkait dengan perolehan harta. Setelah melengkapi SPPH, wajib pajak dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran PPh Final. Setelah mengunggah dokumen, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan sebagai bukti telah berperan serta dalam PPS melalui surel.

Wajib pajak pun memberikan apresiasi pada layanan asistensi PPS yang telah diberikan oleh KP2KP Bungku karena mempermudah wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam PPS. Jarak yang sangat jauh dari kantor pajak menjadi kendala wajib pajak di daerah tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga bantuan layanan asistensi dari KP2KP Bungku ini menjadi titik terang untuk wajib pajak yang ingin berpartisipasi.