
Melalui aplikasi zoom meeting, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara kembali adakan sosialisasi dari studio KPP Madya Dua Jakarta Utara (Rabu, 22/2). Topik yang diangkat adalah salah satu kebijakan dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) UU HPP yang telah diterbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan diisi Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta M. Agata Dwiana Ekasari dan Ari Subroto, mulai pukul 10.00 sampai 11.30 WIB, dihadiri 35 peserta. Agata menjelaskan langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id. “Pertama, silakan ambil gawai Anda, buka browser, lalu buka laman pajak.go.id dan isikan NPWP, password dan kode keamanan Anda, lalu klik login. Kedua, klik menu profil di bagian atas. Ketiga, masukkan NIK yang tertera di KTP lalu lengkapi data utama sesuai data terbaru, kemudian klik validasi. Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya," jelas Agata.
Acara diakhiri sesi tanya jawab, sebagian wajib pajak bertanya jika lupa EFIN dan lupa kata sandi bagaimana solusiyang harus dilakukan.“Bagi kawan pajak yang masih bingung atau butuh informasi lebih lanjut perihal pembahasan hari ini, kawan pajak dapat menghubungi petugas melalui whatsapp KPP Madya Dua Jakarta Utara di nomor telepon 081383094335, ” pungkas Ari mengakhiri sosialisasi.
KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap sosialisasi ini dapat mengoptimalkan pemadanan NIK-NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT.
Pewarta:Anggittasari |
Kontributor Foto: Vivin Triani |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 4 kali dilihat