Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya melakukan serangkaian kunjungan ke pemberi kerja yang memiliki banyak pegawai di Kabupaten Bener Meriah (Kamis, 16/10).
Selama tiga hari mulai tanggal 14 Oktober 2025 sampai 16 Oktober 2025, tim dari kantor pajak yang dipimpin Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, mendatangi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Azalia, dan Polres Bener Meriah.
“Instansi pemberi kerja tersebut diperkirakan memiliki total pegawai hingga 5.000 orang. Jumlah tersebut mencakup guru-guru SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, tenaga kesehatan yang ditempatkan di puskesmas dan anggota polisi yang ditempatkan di Polsek,” ucap Nurdin.
Para instansi pemberi kerja yang ditemui mengapresiasi atensi dari kantor pajak untuk membantu para pegawai patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mereka meminta disediakan materi baik berbentuk salindia atau video mengenai tata caranya dan apabila perlu praktik langsung dengan membuka layanan pojok pajak.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bener Meriah mencoba melakukan aktivasi dan berhasil membuat akun serta kode otorisasi. Kapolres menilai prosesnya cukup gampang diikuti jadi menghimbau semua pegawai agar segera melakukan aktivasi karena tidak membutuhkan waktu yang lama.
Dalam kesempatan kunjungan ini, Kepala KP2KP Rimba Raya menyampaikan agar para pimpinan kantor dan bendahara dapat mendorong para pegawainya untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, membuat kode otorisasi, serta mengaktifkan 2 factor authentication.
“Menjelang berakhirnya tahun pajak 2025, wajib pajak akan dihadapkan pada kewajiban pelaporan SPT tahunan yang tahun 2026 sudah mulai menggunakan Coretax DJP. Dengan pelaksanaan aktivasi lebih awal maka wajib pajak diharapkan lebih siap sehingga lapor SPT lebih relax,” jelas Nurdin.
Kepala KP2KP Rimba Raya menjelaskan bahwa panduan lengkap tatacara aktivasi Coretax DJP sudah disediakan di situs pajak.go.id, media sosial dan kanal YouTube resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.
| Pewarta:Nurdin |
| Kontributor Foto:Aras |
| Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
