Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah suatu program untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini sendiri hanya berlangsung selama 6 bulan, terhitung sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Mengingat  program tersebut akan segera berakhir, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari semakin gencar adakan sosalisasi PPS, salah satunya yaitu membuka layanan di luar kantor atau Pojok Pajak PPS di Pasar Tapandang Berseri di Kecamatan Pelaihari (Rabu, 22/6).

Pojok Pajak PPS ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dan para pedagang baik yang menerima pesan melalui email ataupun Whatsapp dari DJP serta yang ingin berkonsultasi terkait PPS.