Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan kegiatan sosialiasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Buol dengan melakukan pengiriman pesan blast  melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 28/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait PPS agar wajib pajak dapat segera memanfaatkan program ini dikarenakan waktu yang terbatas hanya sampai 30 Juni 2022.  

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tolitoli Bustanul Arifin menyampaikan bahwa pesan blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak penentu penerimaan atau prominen dan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang terdaftar di KPP Pratama Tolitoli. Arifin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan pesan blast ke 915 wajib pajak melalui aplikasi Whatsapp. Arifin juga menjelaskan, PPS digagas dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Adapun informasi yang disampaikan dalam pesan tersebut mengenai saluran edukasi dan konsultasi terkait PPS diantaranya dengan berkunjung langsung ke KPP Pratama Tolitoli melalui reservasi terlebih dahulu di kunjung.pajak.go.id atau mengikuti kelas pajak PPS yang diadakan setiap hari Rabu pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WITA selama bulan Januari sampai Maret 2022 dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/ppstolitoli.

Salah satu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana menyampaikan, mengingat kondisi wilayah kerja KPP Pratama Tolitoli yang cukup luas yaitu Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol serta masih kurangnya pemahaman wajib pajak akan media sosial, whatsapp menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Tolitoli.

"Dengan adanya Whatsapp blast, kita dapat menyampaikan imbauan dengan cepat dan efisien kepada wajib pajak tanpa terkendala dengan jarak atau tidak terjangkau surat menyurat yang kempos (kembali pos) ke alamat wajib pajak dikarenakan alasan tertentu," pungkas Syarief.