Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengumpulkan bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap melalui kegiatan Kelas Pajak dalam rangka memberikan edukasi Coretax DJP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah (Selasa, 25/02).
“Kami menyadari urgensi untuk segera mengenalkan sistem baru Coretax DJP ini kepada bendahara agar tidak menghambat pelaksanaan kewajiban perpajakan dari instansi pemerintah di Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar Reiza Handayati Sirait, selaku penyuluh pajak KP2KP Sidrap menyampaikan sesi pembukaan.
Lebih lanjut, Reiza menekankan fitur impersonate dalam Coretax DJP. Fitur ini memungkinkan pengelolaan administrasi perpajakan dari wajib pajak oleh banyak orang. Dengan konsep impersonate ini, wajib pajak dapat menunjuk beberapa orang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui role akses yang diberikan kepada masing-masing representatif.
“Sebagai contoh Inspektorat Daerah. Apabila dalam pengurusan pajaknya dilaksanakan oleh sepuluh bendaharawan, maka kesepuluh bendahara tersebut dapat diberikan akses ke akun Coretax DJP dari Inspektorat Daerah melalui opsi role akses dengan konsep impersonate dalam Coretax DJP,” ujar Reiza.
Dengan demikian, fitur ini diharapkan dapat semakin meningkatkan keamanan akun wajib pajak sebab hanya pengurus dan/atau kuasa yang dapat mengelola akun dari wajib pajak.
Menyambung pemaparannya, Reiza menjelaskan tahapan dan tata cara pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah menggunakan Coretax DJP. Dimulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Melalui edukasi perpajakan ini, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat semakin siap dan cepat untuk beradaptasi dengan perubahan sistem perpajakan baru, serta mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Rahmat Hidayat |
Editor:Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat