Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menggelar acara gelar wicara di radio BOSS FM 102,8 FM, Kota Pematang Siantar (Kamis, 19/10). Tema gelar wicara kali ini adalah tentang pajak atas emas perhiasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023).
Hadir sebagai pembicara adalah Penyuluh Pajak Kanwil Sumut II Purnama Sari Saragih dan Julia Resolin Sidauruk. Talk show dipandu oleh penyiar radio BOSS FM 102,8 FM Pematang Siantar Aiko. Acara dibuka dengan penjelasan tentang latar belakang pajak atas emas perhiasan oleh Purnama serta dilanjutkan dengan penjelasan tentang pihak yang terkait, jenis pajak, tarfi pajak, dan tata cara pelaksanaan.
"Setiap pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berapapun besarnya omzet penjualannya," jelas Julia.
Acara diselingi dengan masuknya pertanyaan dari pendengar radio yang disampaikan langsung melalui telepon. Terdapat juga sesi kuis berhadiah yang pertanyaannya disampaikan langung oleh Purnama dan Julia terkait pajak atas emas perhiasan yang sebelumnya telah dijelaskan. Acara ditutup oleh Purnama dengan mengingatkan kembali pentingnya untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 1 Januari 2024.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat