
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menyapa warga Kota Pekalongan dalam kegiatan gelar wicara radio dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bersama Radio Kota Batik (RKB) 91.2 FM di Kota Pekalongan (Jumat, 25/03).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru.
”Kawan RKB, kali ini kita sudah kedatangan tim penyuluh pajak, ”. " sapa vita, penyiar Radio Kota Batik Pekalongan. “Ada Pak Winarto dan mas Dedy Jaelani sebagai tim penyuluh KPP Pratama Pekalongan, “ lanjut Vita. Ia juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya narasumber dari KPP Pratama Pekalongan semoga warga kota pekalongan semakin memahami peraturan perpajakan yang ada.
Pada saat gelar wicara radio, Winarto dan Dedy membahas mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sampai dengan tata cara penyampaian pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Kemudian Ada 3 pertanyaan dari pendengar radio yaitu tentang tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kapan adanya kelas pajak online yang diadakan KPP Pratama dan kewajiban pajak bagi orang yang telah meninggal dunia.
Diakhir sesi tim penyuluh berpesan, “Kami berharap Bapak dan Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman”.
- 14 kali dilihat