
KPP Pratama Purwakarta bersama A Radio menyelenggarakan kegiatan gelar wicara dengan tema “Format NPWP Baru”, di jalan veteran no. 15, Nagrikaler, Purwakarta, (Rabu, 7/9).
Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam konsep obrolan santai penuh inspirasi ini berlangsung selama satu jam, yang dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Narasumber KPP Pratama Purwakarta yang bertugas pada sosialisasi kali ini ialah Penyuluh Pajak Bubun Sehabudin dan Nur Safira Kumara Lalita. Dipandu oleh Tari, penyiar A Radio Purwakarta, Bubun memaparkan perihal pengertian NPWP, subjek yang wajib memiliki NPWP, serta persyaratan pembuatan NPWP.
Fira juga menjelaskan perihal tujuan diubahnya format NPWP menjadi NIK.
“Sebenarnya diubahnya format NPWP menjadi NIK ini memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, kemudian memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan” jelas Fira.
Selain menjelaskan perihal tujuan diubahnya format NPWP menjadi NIK, Fira pun juga menambahkan terkait periode mulai berlakunya format NPWP yang baru.
“Untuk NPWP dengan format baru ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Akan tetapi ini masih bertahap hingga 31 Desember 2023. Untuk per 01 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP dengan format baru, ” imbuh Fira.
Setelah materi disampaikan, Bubun dan Fira pun menjawab beberapa pertanyaan dari pendengar radio. “ NPWP apa bisa dibuat untuk anak-anak?” tanya pendengar A Radio dengan nama Mama Oboy.
“Jika anak ibu sudah berusia 18 tahun dan sudah memiliki penghasilan sendiri, maka anak ibu bisa membuat NPWP, ” jawab Bubun.
Sebagai penutup kegiatan wicara, Tari mempersilahkan kepada Bubun dan Fira untuk menyampaikan kepada pendengar A Radio terkait saluran yang dapat dihubungi apabila ada pertanyaan lebih lanjut.
“Apabila kawan pengdengar A Radio masih memiliki pertanyaan, atau ingin berkonsultasi kepada kami perihal NPWP maupun konsultasi hal lain terkait perpajakan, pendengar dapat menghubungi kring pajak di 1500200, atau akun twitter @kring_pajak, serta whatsapp kami di 08119949409, , dan dapat menghubungi melalui akun media sosial kami di @pajakpurwakarta,” pungkas Bubun.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 34 kali dilihat