Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan beserta Tim Penyuluh melakukan edukasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap wajib pajak melalui di ruang siar Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Jumat, 10/6). Edukasi melalui siaran radio ini juga merupakan salah satu cara KPP Pratama Palu agar informasi seputar perpajakan terbaru dapat lebih optimal menjamah ke berbagai lapisan masyarakat Kota Palu.
Bangun menjelaskan bahwa batas penyampaian PPS ialah tanggal 30 Juni 2022. “Program ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Maka dari itu wajib pajak masih bisa memanfaatkan program ini, jangan sampai menyesal setelah tanggal 30 Juni 2022,” ucap Bangun. Melalui kegiatan ini, Bangun berharap dapat meningkatkan kontribusi masyarakat kota Palu dalam mengikuti program terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu PPS.
- 6 kali dilihat