Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo bersama Radio Gema Bungo (Gema Bungo FM) menyapa wajib pajak di Kabupaten Bungo dalam gelar wicara radio dengan tema Pemutakhiran Data (Rabu, 29/5).

Pada kegiatan ini, Petugas Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo Ingryani membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ingryani menyampaikan ada beberapa perubahan pada NPWP yang akan digunakan pada tahun 2024. Pada kesempatan itu, petugas merinci perubahan yang akan terjadi. NPWP Orang Pribadi sendiri akan dimutakhirkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menjadi 16 digit. Pada NPWP instansi pemerintah dan NPWP Badan menjadi 16 digit dengan ditambahkan satu angka nol di depan NPWP. NPWP cabang sendiri akan disamakan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Petugas Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo membimbing wajib pajak melalui siaran untuk melakukan pemutakhiran data lewat DJP Online.

Pada akhir kegiatan, petugas penyuluh mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah mengikuti siniar Radio Gema Bungo. Lebih lanjut, Ingryani mengarapkan agar gelar wicara kali ini dapat memberikan informasi yang kredibel pada wajib pajak.

Talkshow radio ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami memilih radio karena banyak masyarakat Bungo menggunakan media radio untuk mendapatkan informasi yang valid, terutama informasi perpajakan,” ujar Jufri Handoko.

 

Pewarta: Adinda Febriyanti
Kontributor Foto: Kristiawan D
Editor:: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.