Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep menyelenggarakan wicara radio terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Studio Radio Nada 102.9 FM, Kabupaten Sumenep (Rabu,22/6).

Selama satu jam, Kepala KP2KP Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji menjadi narasumber wicara radio, dipandu oleh penyiar Radio Nada 102.9 FM Riska.

“Mengingatkan kepada Bapak Ibu semua, PPS akan segera berakhir, bagi Bapak Ibu wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkapkan atau dilaporan di SPT Tahunan, ayo segera laporkan melalui PPS," ajak Aji. Aji juga menyampaikan bahwa KP2KP Sumenep siap sedia untuk membantu Bapak Ibu yang mengalami kesulitan atau membutuhkan konsultasi terkait PPS.

Sebelumnya, Aji mengawali dengan menjelaskan apa yang dimaksud dengan PPS serta keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti PPS. Selanjutnya dijelaskan pula terkait hal teknis lainnya, seperti kebijakan-kebijakan yang diatur dalam PPS, tarif PPS, harta yang bisa diungkap, serta tata cara penyampaian PPS hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Aji mengingatkan bahwa Program PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. "Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta," tutur Aji.