Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung bekerja sama dengan Radio RRI Pro 1 90.9 FM menyelenggarakan Gelar Wicara Radio yang disiarkan langsung pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Provinsi Lampung di Bandar Lampung (Selasa, 16/5). Acara tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/2023 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Talkshow dipandu oleh pembawa acara Ardi dengan narasumber dari Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yaitu Meidiantoni (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya), Ishak  (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama),dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung yaitu Apriandi (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda), Medi Kurniawan (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama).

Dalam diskusi yang berlangsung selama satu jam tersebut, narasumber membahas implikasi PMK Nomor 41/2023 terhadap pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan serta memberikan panduan kepada pendengar terkait implementasinya. Acara ini memberikan kesempatan bagi pendengar untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkini yang berlaku di Indonesia.

Talkshow radio ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peraturan pajak terbaru, khususnya terkait PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih. 

 

Pewarta: Vian Aldi
Kontributor Foto: Vian Aldi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.