
Untuk lebih meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees mengadakan talk show (gelar wicara) di Radio PRFM 107,5 FM, Bandung (Jumat, 26/6).
Narasumber gelar wicara kali ini adalah Account Representative KPP Pratama Bandung Karees Emir Ginanjar dan Mas Mochammad Ramdhani. "Selain memastikan pelaksanaan tugas dan layanan DJP berjalan efektif, SE Nomor 33 Tahun 2020 ini memiliki maksud dan tujuan memberikan panduan dalam tatanan normal baru, juga mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19," ujar Emir.
Emir menambahkan, layanan tatap muka secara langsung yang telah dibuka sejak pekan kemarin ini tetap menerapkan protokol kesehatan di dalamnya seperti wajib menggunakan masker bagi petugas pajak maupun wajib pajak, mengambil nomor antrean secara daring satu hari sebelumnya, serta menerapkan social distancing dalam ruang tunggu antrean.
"Wajib pajak harus menerapkan protokol kesehatan secara mandiri, pembatasan akses masuk bagi pegawai serta wajib pajak hanya melalui satu pintu tertentu, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gedung kantor, serta menerima wajib pajak dalam ruangan khusus (konseling). Semua ini merupakan bagian prosedur pemberian layanan tatap muka dalam tatanan normal baru kami," tutur Ramdhani.
Meski layanan perpajakan secara tatap muka sudah dapat dilakukan kembali, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara daring. Adapun pelayanan yang sudah disediakan secara daring seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan SPT tahunan yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan validasi SSP PPh TB, Aktivasi atau lupa EFIN, sehingga wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya secara daring melalui kanal-kanal DJP seperti pajak.go.id, atau melalui surat elektronik, nomor telepon, nomor chat KPP tempat terdaftar guna mencegah meluasnya Covid-19. (MMR)
- 55 kali dilihat