Kanwil DJP Jawa Timur III bersama Radio Kalimaya Bhaskara mengadakan gelar wicara perpajakan dengan bahasan seputar SPT Tahunan di Malang (Senin, 15/2).
Julidwiasih Soenardjo, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi selaku salah satu narasumber dalam gelar wicara mengajak para Sebaya Muda (pendengar setia Radio Kalimaya Bhaskara) yang sudah ber-NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal secara daring melalui e-Filing di www.pajak.go.id.
"Batas lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batasnya 30 April ya," tambah Dwi Ratih HA, Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwill DJP Jawa Timur III.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap informasi yang diberikan dapat tersampaikan kepada masyarakat luas, terutama para wajib pajak sehingga akan memberikan kesadaran untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal.
- 38 kali dilihat