Melalui gelar wicara radio, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali sapa para pendengar di wilayah Kabupaten Banjar (Senin, 12/4). Kegiatan yang dilaksanakan di Radio Suara Banjar ini membahas terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Gelar wicara ini dilaksanakan untuk mengedukasi sekaligus mengingkatkan kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan yaitu 30 April.
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco mengatakan bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, yang perlu disiapkan yaitu laporan keuangan yang minimal memuat neraca dan laporan laba rugi. Untuk pelaporannya sendiri, wajib pajak dapat melakukan dimana saja dan kapan saja dengan mengisi formulir menggunakan layanan e-Form dan kemudian mengirim SPT Tahunan secara daring, yang tentunya lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
- 28 kali dilihat