
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Up Radio 98.5 FM Semarang menyapa pendengar radio dalam gelar wicara di Semarang (Selasa, 10/1). Narasumber berasal dari tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta membahas topik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Ganung mengajak masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan. “Untuk lebih memudahkan pelaporan, gunakan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id,” ujarnya. E-Filing merupakan penyampaian atau pelaporan pajak dan penyampaian pemberitahun perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui laman DJP secara online dan real time.
Sementara itu, Rizky menjelaskan batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2023. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu lapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00. “Denda ini merupakan sanksi administrasi sebagai bentuk tertib administrasi dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Rizky.
Kegiatan gelar wicara ini berhasil memancing pertanyaan para pendengar. Salah satu pertanyaan yang masuk mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP. “Apakah WP dengan gaji dibawah 30 juta setahun wajib membuat SPT?” tanya Wulan dari Karang Tempel, pendengar Up Radio 98.5 FM.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ganung menyampaikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP yaitu 54 juta setahun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan karena memiliki NPWP berstatus aktif. Hanya saja Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau dipotong pajaknya oleh pemberi kerja. “Tidak ada kewajiban membayar pajak/dipotong pajaknya, tetapi tetap wajib lapor SPT. Lapornya nihil,” tegas Ganung.
Pada segmen terakhir, kedua narasumber kembali mengajak para pendengar radio untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan. “Persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT. Segera lapor, mumpung waktunya masih panjang,” pungkas Rizky.
Pewarta: Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto: Rizky Keroshinta |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 10 kali dilihat