
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama SAI Radio 100FM Lampung mengadakan gelar wicara (talkshow) radio dengan tema "Bincang Santai, Lapor Pajak Ga Ribet Cukup via Gadget" di Kantor SAI Radio 100FM (Selasa, 9/3).
Acara ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan. Zaiko dan Ria Prasetyanti, Account Representative KPP Pratama Natar selaku narasumber pada acara tersebut menyampaikan hal-hal berkaitan dengan SPT Tahunan.
"Menyampaikan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap orang yang memiliki NPWP. Seseorang yang sudah memiliki NPWP, selain ada kewajiban untuk membayar pajak juga ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” kata Zaiko.
Ria menambahkan, “Sebelum adanya pandemi, Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan fasilitas portal digital untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Sehingga di saat pandemi sekarang ini wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat melakukannya cukup melalui smartphone, laptop atau komputer yang terhubung jaringan internet, tanpa harus antri dan berkerumun di kantor pajak.”
Selanjutnya, Zaiko menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun pajak dengan memasukan NPWP, EFIN yang sudah diaktivasi, nomor telepon, dan email aktif serta membuat kata sandi untuk akses ke DJP Online.
Wajib pajak akan menerima email aktivasi akun pajak, setelah itu akun pajak dapat diakses dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan. Setelah masuk ke halaman utama pilih menu Lapor, kemudian pilih e-Filing untuk wajib pajak yang menggunakan formulir 1770SS atau 1770S bagi wajib pajak karyawan, dan pilih e-Form untuk wajib pajak yang menggunakan formulir 1770S atau 1770 bagi wajib pajak non karyawan atau wiraswasta.
Pihak KPP Pratama Natar mengharapkan dengan adanya talkshow radio bersama Sai Radio 100FM Lampung dapat memberikan informasi kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pelaporan yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan usaha.
- 49 kali dilihat