Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta bersama dengan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta memenuhi undangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta dalam acara Pra-Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 dan Sosialisasi Perpajakan. Kegiatan yang di hadiri oleh seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ini, di laksanakan di Ruang Rapat Bina Artha 1 BPKAD Kota Yogyakarta Jalan Kenari No. 56 Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta (Rabu, 7/2).
Kepala Bidang Perbendaharaan, Dwi Lestari Setyaningsih, menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka persiapan rekonsiliasi pajak pusat untuk periode Semester II tahun 2023.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa rekonsiliasi pajak pusat ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap semester. Sebagai persiapan rekonsiliasi pajak pusat untuk semester II tahun 2023 dan sebagai bentuk evaluasi tindak lanjut rekonsiliasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2023, maka kami mengadakan kegiatan Pra-Rekonsiliasi ini," tutur Dwi.
Dwi menambahkan bahwa acara ini juga ditujukan untuk sosialisasi kepada Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sehubungan dengan adanya peraturan-peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait pemotongan PPh 21.
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Yogyakarta, Kristanta Dwi Nugraha, bersama dengan Tim Penyuluh Kanwil DJP DIY melanjutkan kegiatan dengan memberikan sosialisasi terkait PPh 21 TER dalam PMK-168 Tahun 2023.
"Adanya PMK baru ini bukan berarti menambah lapisan pengenaan PPh Pasal 21 maupun menambah jenis pajak penghasilan yang telah ada, melainkan hanya memperbarui pola hitung untuk pemotongan PPh Pasal 21," ucap Kristanta.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas berupa menu Kalkulator Pajak pada laman www.pajak.go.id. Bendahara dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memudahkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Kristanta mengingatkan kepada bendahara untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi dan pembuatan bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sebagai dasar data pelaporan SPT Tahunan bagi para pegawai maupun rekanan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seusai sosialisasi tersebut, tim BPKAD dan KPP Pratama Yogyakarta melakukan pembahasan mengenai data rekonsiliasi untuk Semester II tahun 2023.
Pada penutupan acara, Kristanta memohon dukungan dari peserta dan BPKAD Kota Yogyakarta agar KPP Pratama Yogyakarta dapat memperoleh predikat Zona Integritas-WIlayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat