
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Pengelolaan Dana BOP di Ruang Pola Kantor Bupati Maros (Senin, 07/03). Materi dibawakan oleh Meylana Feronica Manurung, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Account Representative KPP Pratama Maros Asfari Abadi Gunawan, dilanjutkan dengan pemaparan materi Pengelolaan Dana BOP dengan tambahan pemaparan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian kegiatan diakhiri dengan sesi tanya-jawab antara pemateri dengan peserta workshop.
Peserta workshop sangat antusias mengikuti kegiatan yang terlihat dari keseriusan peserta dalam menyimak dan memberi pertanyaan kepada pemateri. “Selama ini kami merasa bingung untuk transaksi penggandaan soal apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif 10% atau dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasanya.” Tanya salah satu peserta kegiatan. Menggapi pertanyaan tersebut, Asfari memberikan analogi bahwa dalam transaksi penggandaan soal hasil yang diterima adalah berupa kertas/barang, dan dilihat dari objek pajaknya maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%. Asfari juga menambahkan tarif PPN 10% berlaku hingga Maret 2022, dan mulai April 2022 tarif akan naik secara bertahap menjadi 11% dan 12% di 2025 dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian mendatang.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu peserta workshop yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan bahkan lembaganya. Bagi yang belum kami mengimbau agar segera melaporkan SPT Tahunannya karena batas pelaporan tanggal 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan/lembaga.” Ucap Asfari menutup kegiatan.
- 17 kali dilihat