
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan telah merilis siniar (podcast) mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Madya Medan, (Selasa, 8/8). Siniar yang disiarkan melalui akun resmi Youtube KPP Madya Medan tersebut dipandu oleh Corry Audhita Tampubolon dengan narasumber Leonard Simorangkir selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Irfan Nuddin Syah selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir.
”Pada dasarnya semua natura/kenikmatan yang diterima pegawai adalah objek pajak, namun untuk memenuhi rasa keadilan, ada beberapa natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya kalau tidak masuk dalam pengecualian, maka natura/kenikmatan tersebut adalah objek pajak,” jelas Leonard.
Ada lima pengecualian natura/kenikmatan yang bukan sebagai objek pajak, yaitu makanan/minuman, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, dan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.
Lebih lanjut, Leonard menerangkan natura dan/atau kenikmatan dapat diberikan kepada yang berada di daerah tertentu. Maksud daerah tertentu di sini adalah daerah terpencil atau daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
“Untuk mendapat fasilitas natura/kenikmatan di daerah tertentu/terpencil tersebut, maka pemberi kerja harus mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu ke Kanwil, dan apabila menurut penelitian/pemeriksaan memenuhi syarat, maka permohonan dapat disetujui dan diterbitkan Surat Keputusan yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali,” Imbuh Leonard.
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 dari bulan Januari s.d. Juni 2023, tidak dilakukan atau dikecualikan dari pemotongan PPh. Namun khusus natura dan/atau kenikmatan yang diterima sejak tanggal Januari 2023 s.d. Juni 2023, maka penerima wajib menghitung dan membayar PPh sendiri serta melaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Siniar berlangsung selama 30 menit. Dengan adanya siniar tersebut, Leonard berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Siniar episode ini dapat disaksikan pada tautan berikut: youtu.be/SnqrVDNfkx8.
Pewarta: Irfan Nuddin Syah |
Kontributor Foto: Irfan Nuddin Syah |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat