Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi mengadakan diseminasi tentang peraturan BNSP dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bersama lebih dari 200 peserta dari 100 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) se-Jawa Tengah di Shamrock Grand Ballroom MG Setos Hotel Semarang (Kamis, 19/11).

Kegiatan dilaksanakan melalui seminar tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap peserta diminta untuk membawa hasil tes cepat terbaru yang dikeluarkan oleh laboratorium dan menyerahkannya saat melakukan presensi. Untuk mengantisipasi terbentuknya klaster Covid-19 baru, selain dilakukan pengecekan suhu, peserta diingatkan agar selalu memakai masker selama acara berlangsung, dan diberlakukan pengaturan jarak satu meter antarkursi peserta sesuai dengan kapasitas ruangan.

Saat sesi istirahat dan makan siang, peserta juga diwajibkan menggunakan penyanitasi tangan dan sarung tangan sekali pakai yang telah disediakan sewaktu mengambil makanan dan minuman yang disajikan serta menjaga jarak pada antrean.

Diseminasi ini merupakan rangkaian seminar tatap muka yang dilaksanakan BNSP dan DJP sejak Senin, 2 November 2020 lalu di lima kota besar di Indonesia yang mencakup Surabaya, Bali, Jakarta, Semarang, dan Bandung.

Penyelenggara menghadirkan peserta dan narasumber untuk berdialog secara langsung ketimbang melakukannya secara daring. "Ketika dilakukan secara daring, seminar ini menjadi kurang efektif, karena perlu ada diskusi yang lebih mendalam terkait aturan KSWP tersebut," ujar Agung Heruprabowo selaku Kasubbag Hukum dan Kerjasama Sekretariat BNSP.

Era pandemi memang memaksa seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan berbagai macam penyesuaian. Mematuhi protokol kesehatan secara tertib saat penyelenggaraan kegiatan luring tentunya akan menjadi budaya yang saat ini wajib dilakukan hingga pandemi berakhir.