Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melaksanakan kegiatan riung pajak (tax gathering) Tahun 2023 dengan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boyolali, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, serta wajib pajak pembayar pajak terbesar di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan yang bertajuk “Bersama Pajak Untuk Indonesia Maju” dilaksanakan di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort & Convention, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali (Kamis, 31/8).

Kegiatan Tax Gathering dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kegiatan diawali dengan menampilkan tari gambyong yang dipersembahkan dari sanggar Sriwedari Surakarta dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Boyolali, Mohamad Rifki Rachman.

Dalam sambutannya, Rifki menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Tax Gathering yakni sebagai wujud apresiasi terhadap wajib pajak yang telah ikut berkontribusi atas tercapainya penerimaan pajak KPP Pratama Boyolali.

“Mari kita bersama-sama meneruskan pencapaian yang telah kita capai pada tahun lalu, sehingga pencapaian dapat berlanjut pada tahun 2023,” terang Rifki.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi terhadap KPP Pratama Boyolali dengan kategori antara lain Wajib Pajak Badan Pembayar PPh Pasal 25 Terbesar Tahun 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi Pembayar PPh Pasal 25 Terbesar Tahun 2022, Wajib Pajak Badan Pembayar PPh Final Peredaran Bruto Tertentu Terbesar Tahun 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi Pembayar PPh Final Peredaran Bruto Tertentu Terbesar Tahun 2022, Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2022, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Tingkat Pelaporan SPT Masa Tertinggi Tahun 2022, dan seluruh mitra yang turut membantu tercapainya penerimaan pajak KPP Pratama Boyolali.

Pegawai KPP Pratama Boyolali berharap apresiasi yang diberikan kepada Wajib Pajak teladan ini dapat memberikan motivasi dan inspirasi bagi Wajib Pajak lain untuk lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Kevin Nur Akmal Prasetyo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.