Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur berkolaborasi dengan KPP Pratama Serang Barat membuka Pojok Pajak yang berlokasi Mall of Serang (MOS) di Kota Serang (Senin, 6/6). Pojok Pajak dilaksanakan setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) mulai dari tanggal 6 Juni sampai dengan 30 Juni 2022.

KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Serang Barat menugaskan masing-masing 1 (satu) pegawai untuk bertugas di layanan Pojok Pajak tersebut. Hari pertama pelakasanaan Pojok Pajak dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Pajak Banten Yoyok Satiotomo beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang TImur dan perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat.

Kegiatan Pojok Pajak dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang ingin konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela dan konsultasi perpajakan lainnya. Program Pengungkapan Sukarela adalah salah satu program Direktorat Jenderal Pajak untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Batas akhir penyampaian Program Pengungkapan Sukarela  adalah 30 Juni 2022.

Dengan adanya Pojok Pajak ini, maka Wajib Pajak dapat memperoleh banyak informasi dan asistensi sehingga tuidak lagi bingung dalam memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebelum batas waktu program berakhir.