Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menggelar pojok pajak di Kantor Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Majene (Rabu, 15/3). Kegiatan pojok pajak ini dilaksanakan oleh seksi pelayanan KPP Pratama Majene.

Pojok pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Layanan yang diberikan oleh Pojok Pajak KPP Pratama Majene adalah asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan aktivasi serta permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti asistensi pelaporan SPT Tahunan. Beberapa diantara ASN mengaku kegiatan pojok pajak sangat membantu wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Para wajib pajak membawa bukti potong 1721-A2, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK)

Dengan diadakan pojok pajak ini KPP Pratama Majene berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Shandy Mahardika
Editor: Letna Helma Lantika Wisda