Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta berikan penyuluhan di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Selasa, 20/9). Sasaran kegiatan penyuluhan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan di wilayah Desa Limbato yang belum memenuhi kewajiban Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 sampai dengan tanggal dilakukan penyuluhan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan kerja ke tempat tinggal wajib pajak. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini merupakan upaya KP2KP Tilamuta untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Tim Penyuluh KP2KP Tilamuta juga memberikan edukasi mengenai aturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Kecil, Mikro, Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto selama satu tahun kurang dari Rp500 juta tidak dikenakan pajak.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk SPT Orang Pribadi Non Karyawan (SPT OP 1770). Setelah menyelesaikan pengisian SPT Tahunan, wajib pajak diimbau agar di masa yang akan datang dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tidak melewati batas pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada akhir bulan Maret.

Dalam pelaksanaan kunjungan, tidak jarang Tim Penyuluh KP2KP Tilamuta juga bertemu dengan wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya. Tim Penyuluh pun menyarankan agar wajib pajak dengan kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Permohonan tersebut dapat diajukan di KP2KP Tilamuta dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Andina Tasya Aninidta
Kontributor Foto: Arif Indarto
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan